Energi Berkeadilan #12:
Kerjasama dalam Pengelolaan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat
Gambar 1. Suasana Musyawarah Pekon
Siring Gading Membahas Pengelolaan PLTS Terpusat
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat merupakan
sebuah harapan baru bagi masyarakat pedalaman setidaknya sebagai sumber
penerangan pada malam hari. Sangat disayangkan apabila PLTS Terpusat yang dalam
proses pembangunannya membutuhkan perjuangan yang luar biasa beratnya namun PLTS
Terpusat tidak dapat bertahan lama. Untuk menghindari hal tersebut, maka
dibutuhkan pengelolaan PLTS Terpusat yang baik. Pentingnya pengelolaan adalah
agar PLTS Terpusat dapat beroperasi dengan baik dan dapat bertahan selama
mungkin.
Walaupun PLTS Terpusat adalah program dari Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral, selanjutnya PLTS Terpusat akan diserahkan sebagai aset
daerah. Untuk menjaga agar PLTS Terpusat dapat beroperasi dengan baik, maka
dibutuhkan pengelolaan/manajemen yang baik. Pertanyaannya, siapakah yang akan
mengelola PLTS Terpusat?
PLTS Terpusat nantinya akan diserahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah
Daerah menunjuk Pemerintah Pekon untuk mengelola PLTS Terpusat. Jadi, pengelola
PLTS Terpusat nantinya diserahkan kepada masing-masing pekon. Masyarakat tidak
hanya memanfaatkan listrik, mereka juga akan mengelola dan mengoperasikan PLTS
Terpusat sendiri. Dalam hal ini, masyarakat memegang peranan penting dalam
keberlangsungan PLTS Terpusat yang ada di wilayah mereka.
Secara umum, ada beberapa poin yang berkaitan dengan
pengelolaan PLTS Terpusat, seperti: pembentukan lembaga pengelola, aturan-aturan
yang diberlakukan dan iuran dana berdasarkan kesepakatan bersama.
Pembentukan Lembaga Pengelola
Lembaga pengelola PLTS Terpusat memegang peranan penting
dalam keberlangsungan PLTS Terpusat secara umum. Pengurus lembaga pengelola
merupakan pilihan dari masyarakat sendiri. Pemilihan ketua/penanggung jawab
organisasi pengelola PLTS Terpusat diharapkan merupakan figure orang yang berpengaruh di masyarakat tersebut. Sementara
itu, pemilihan petugas lapangan ataupun operator diusahakan orang-orang yang
mempunyai latar belakang pendidikan teknik atau orang-orang yang mempunyai
minat di bidang keteknikan/listrik.
Lembaga pengelola PLTS Terpusat adalah sebuah Organisasi
Masyarakat Setempat (OMS). OMS adalah suatu organisasi kemasyarakatan di pekon
setempat yang diakui keberadaannya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
pekon tersebut. OMS dapat berupa Kelompok Usaha Bersama (KUB), Badan Usaha
Milik Desa/Pekon (Bumdes), koperasi ataupun lembaga lain yang keberadaannya
diakui oleh pekon.
Struktur lembaga pengelola PLTS Terpusat setidaknya terdiri
dari ketua, sekretaris dan bendahara dan operator. Selain itu, juga terdapat Badan
Pembina dan Pengawas Lembaga Pengelola PLTS yang terdiri dari Peratin (kepala
pekon) dan Lembaga Hippun Pemekonan (Badan Pengawas Desa). Struktur organisasi
PLTS Terpusat dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar 2. Struktur Lembaga Pengelola
PLTS
Beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan
oleh pengurus harian lembaga pengelola PLTS Terpusat adalah sebagai berikut.
1. Ketua
bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan PLTS Terpusat.
2. Sekretaris bertanggung jawab untuk
mencatat seluruh evaluasi PLTS, baik evaluasi harian maupun evaluasi bulanan,
bertanggung jawab untuk mengurus administrasi dan kesekretariatan PLTS, serta
membuat dan mengarsipkan surat–surat yang berkaitan dengan aktivitas PLTS.
3. Bendahara bertanggung jawab untuk
membukukan seluruh keuangan PLTS Terpusat dan melaporkannya kepada Badan
Pengawas dan Pembina tiap 3 (tiga) bulan. Termasuk di dalamnya adalah mencatat
iuran per bulan yang diberlakukan kepada para konsumen/pengguna PLTS Terpusat.
4. Operator bertanggung jawab dalam hal
operasi dan perawatan teknis PLTS Terpusat, melakukan pengontrolan ke rumah shelter,
melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan atau korsleting pada instalasi umum
maupun instalasi rumah.
Sementara itu, anggota yang selanjutnya disebut sebagai pelanggan
PLTS Terpusat Pekon Siring Gading, adalah rumah tangga di Pekon Siring
Gading yang mendapatkan energy limiter
(meteran) resmi dari Pemerintah, yang diwakili oleh salah satu anggota rumah
tangga tersebut. Dalam hal ini adalah
mereka yang tercantum dalam daftar penerima sambungan listrik PLTS Terpusat.
Dalam pelaksanaan lembaga pengelola PLTS Terpusat, terdapat
juga Badan Pengawas dan Pembina PLTS Terpusat. Badan Pengawas dan Pembina terdiri
dari Kepala Pekon (Peratin) dan Ketua Lembaga Hippun Pemekonan (LHP). Tugas
serta fungsi Badan Pengawas dan Pembina yaitu:
a. Menetapkan, menyetujui dan memberhentikan pengurus harian
melalui musyawarah pekon.
b. Memberikan masukan, saran, dan kritik.
c. Menerima laporan terkait keuangan dan hal teknis.
Peraturan-Peraturan
PLTS Terpusat
Peraturan-peraturan mengenai penggunaan PLTS Terpusat
bertujuan untuk melindungi PLTS Terpusat dari potensi kerusakan-kerusakan. Salah
satu peraturan yang penting untuk dilaksanakan adalah dalam penggunaan
alat-alat listrik di setiap rumah tangga. Seperti diketahui bahwa energi
listrik yang dihasilkan PLTS Terpusat sangat terbatas. Oleh karena itu,
penggunaannya pun harus dibatasi. Tujuan utama dari PLTS Terpusat adalah untuk
penerangan. Oleh karena itu, sangat dihindari penggunaan alat-alat listrik
seperti televisi, setrika atau bahkan kulkas. Pembatasan penggunaan alat-alat
listrik yang tersambung oleh jaringan PLTS Terpusat juga harus disepakati dalam
musyawarah. Peraturan yang lain misalnya adalah penebangan pohon yang dapat
berpotensi mengganggu jaringan distribusi PLTS Terpusat. Tentunya dengan
koordinasi terlebih dahulu kepada pemiliknya. Selanjutnya, komitmen dari semua
pihak untuk menjalankan aturan-aturan yang dibuat harus terus dikawal.
Iuran Dana
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam operasional PLTS Terpusat
pasti dibutuhkan dana. Dana digunakan untuk menggaji para pengurus PLTS
Terpusat, dana perawatan serta dana perbaikan. Dana perbaikan ini digunakan
ketika ada kerusakan komponen PLTS Terpusat.
Darimana dana tersebut berasal? Sumber dana dalam operasional
PLTS Terpusat adalah dari pelanggan PLTS Terpusat. Untuk mendukung operasional
PLTS, masyarakat yang menjadi pelanggan PLTS Terpusat akan dikenakan tarif
iuran yang besar dan periode pembayarannya ditentukan bersama-sama dalam
musyawarah pekon.
Manajemen atau pengelolaan PLTS Terpusat memiliki peranan
yang sangat penting dalam keberlanjutan PLTS Terpusat. Dengan pengelolaan yang
baik diharapkan PLTS Terpusat dapat memberikan manfaat yang besar bagi
masyarakat. Pengelolaan yang baik juga diharapkan mampu menjaga PLTS Terpusat
agar dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Banyak kasus Solar Home System ataupun pembangkit-pembangkit listrik lain yang
berbasis energi terbarukan yang ditemukan rusak sebelum waktunya. Pembangkit-pembangkit
tersebut rusak terlalu cepat, bahkan tidak lama setelah dibangun. Faktor
penyebabnya pun beragam. Salah satunya adalah karena pengelolaan yang kurang
baik. Kerjasama masyarakat dalam pengelolaan PLTS Terpusat menjadi kunci dalam
keberlanjutan PLTS Terpusat ini.
Referensi:
Khulaemi, Ahmad. 2016. Aspek
Kelayakan Pembangkit Listrik Tenga Surya Terpusat. Jakarta: Pusdiklat
Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
#15HariCeritaEnergi
#DiaryofPatriotEnergi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar