Tampilkan postingan dengan label EBTKE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EBTKE. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Agustus 2017

Energi Berkeadilan #12: Kerjasama dalam Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat

Energi Berkeadilan #12: Kerjasama dalam Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat




Gambar 1. Suasana Musyawarah Pekon Siring Gading Membahas Pengelolaan PLTS Terpusat

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat merupakan sebuah harapan baru bagi masyarakat pedalaman setidaknya sebagai sumber penerangan pada malam hari. Sangat disayangkan apabila PLTS Terpusat yang dalam proses pembangunannya membutuhkan perjuangan yang luar biasa beratnya namun PLTS Terpusat tidak dapat bertahan lama. Untuk menghindari hal tersebut, maka dibutuhkan pengelolaan PLTS Terpusat yang baik. Pentingnya pengelolaan adalah agar PLTS Terpusat dapat beroperasi dengan baik dan dapat bertahan selama mungkin.
          
Walaupun PLTS Terpusat adalah program dari Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral, selanjutnya PLTS Terpusat akan diserahkan sebagai aset daerah. Untuk menjaga agar PLTS Terpusat dapat beroperasi dengan baik, maka dibutuhkan pengelolaan/manajemen yang baik. Pertanyaannya, siapakah yang akan mengelola PLTS Terpusat?

PLTS Terpusat nantinya akan diserahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah Daerah menunjuk Pemerintah Pekon untuk mengelola PLTS Terpusat. Jadi, pengelola PLTS Terpusat nantinya diserahkan kepada masing-masing pekon. Masyarakat tidak hanya memanfaatkan listrik, mereka juga akan mengelola dan mengoperasikan PLTS Terpusat sendiri. Dalam hal ini, masyarakat memegang peranan penting dalam keberlangsungan PLTS Terpusat yang ada di wilayah mereka.

Secara umum, ada beberapa poin yang berkaitan dengan pengelolaan PLTS Terpusat, seperti: pembentukan lembaga pengelola, aturan-aturan yang diberlakukan dan iuran dana berdasarkan kesepakatan bersama.

Pembentukan Lembaga Pengelola
Lembaga pengelola PLTS Terpusat memegang peranan penting dalam keberlangsungan PLTS Terpusat secara umum. Pengurus lembaga pengelola merupakan pilihan dari masyarakat sendiri. Pemilihan ketua/penanggung jawab organisasi pengelola PLTS Terpusat diharapkan merupakan figure orang yang berpengaruh di masyarakat tersebut. Sementara itu, pemilihan petugas lapangan ataupun operator diusahakan orang-orang yang mempunyai latar belakang pendidikan teknik atau orang-orang yang mempunyai minat di bidang keteknikan/listrik.

Lembaga pengelola PLTS Terpusat adalah sebuah Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). OMS adalah suatu organisasi kemasyarakatan di pekon setempat yang diakui keberadaannya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekon tersebut. OMS dapat berupa Kelompok Usaha Bersama (KUB), Badan Usaha Milik Desa/Pekon (Bumdes), koperasi ataupun lembaga lain yang keberadaannya diakui oleh pekon.

Struktur lembaga pengelola PLTS Terpusat setidaknya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara dan operator. Selain itu, juga terdapat Badan Pembina dan Pengawas Lembaga Pengelola PLTS yang terdiri dari Peratin (kepala pekon) dan Lembaga Hippun Pemekonan (Badan Pengawas Desa). Struktur organisasi PLTS Terpusat dapat dilihat pada gambar berikut.



Gambar 2. Struktur Lembaga Pengelola PLTS

Beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pengurus harian lembaga pengelola PLTS Terpusat adalah sebagai berikut.

1. Ketua bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan PLTS Terpusat.
2. Sekretaris bertanggung jawab untuk mencatat seluruh evaluasi PLTS, baik evaluasi harian maupun evaluasi bulanan, bertanggung jawab untuk mengurus administrasi dan kesekretariatan PLTS, serta membuat dan mengarsipkan surat–surat yang berkaitan dengan aktivitas PLTS.
3. Bendahara bertanggung jawab untuk membukukan seluruh keuangan PLTS Terpusat dan melaporkannya kepada Badan Pengawas dan Pembina tiap 3 (tiga) bulan. Termasuk di dalamnya adalah mencatat iuran per bulan yang diberlakukan kepada para konsumen/pengguna PLTS Terpusat.
4. Operator bertanggung jawab dalam hal operasi dan perawatan teknis PLTS Terpusat, melakukan pengontrolan ke rumah shelter, melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan atau korsleting pada instalasi umum maupun instalasi rumah.

Sementara itu, anggota yang selanjutnya disebut sebagai pelanggan PLTS Terpusat Pekon Siring Gading, adalah rumah tangga di Pekon Siring Gading yang mendapatkan energy limiter (meteran) resmi dari Pemerintah, yang diwakili oleh salah satu anggota rumah tangga tersebut.  Dalam hal ini adalah mereka yang tercantum dalam daftar penerima sambungan listrik PLTS Terpusat.

Dalam pelaksanaan lembaga pengelola PLTS Terpusat, terdapat juga Badan Pengawas dan Pembina PLTS Terpusat. Badan Pengawas dan Pembina terdiri dari Kepala Pekon (Peratin) dan Ketua Lembaga Hippun Pemekonan (LHP). Tugas serta fungsi Badan Pengawas dan Pembina yaitu:
a. Menetapkan, menyetujui dan memberhentikan pengurus harian melalui musyawarah pekon.
b. Memberikan masukan, saran, dan kritik.
c. Menerima laporan terkait keuangan dan hal teknis.

Peraturan-Peraturan PLTS Terpusat
Peraturan-peraturan mengenai penggunaan PLTS Terpusat bertujuan untuk melindungi PLTS Terpusat dari potensi kerusakan-kerusakan. Salah satu peraturan yang penting untuk dilaksanakan adalah dalam penggunaan alat-alat listrik di setiap rumah tangga. Seperti diketahui bahwa energi listrik yang dihasilkan PLTS Terpusat sangat terbatas. Oleh karena itu, penggunaannya pun harus dibatasi. Tujuan utama dari PLTS Terpusat adalah untuk penerangan. Oleh karena itu, sangat dihindari penggunaan alat-alat listrik seperti televisi, setrika atau bahkan kulkas. Pembatasan penggunaan alat-alat listrik yang tersambung oleh jaringan PLTS Terpusat juga harus disepakati dalam musyawarah. Peraturan yang lain misalnya adalah penebangan pohon yang dapat berpotensi mengganggu jaringan distribusi PLTS Terpusat. Tentunya dengan koordinasi terlebih dahulu kepada pemiliknya. Selanjutnya, komitmen dari semua pihak untuk menjalankan aturan-aturan yang dibuat harus terus dikawal.

Iuran Dana
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam operasional PLTS Terpusat pasti dibutuhkan dana. Dana digunakan untuk menggaji para pengurus PLTS Terpusat, dana perawatan serta dana perbaikan. Dana perbaikan ini digunakan ketika ada kerusakan komponen PLTS Terpusat.

Darimana dana tersebut berasal? Sumber dana dalam operasional PLTS Terpusat adalah dari pelanggan PLTS Terpusat. Untuk mendukung operasional PLTS, masyarakat yang menjadi pelanggan PLTS Terpusat akan dikenakan tarif iuran yang besar dan periode pembayarannya ditentukan bersama-sama dalam musyawarah pekon.

Manajemen atau pengelolaan PLTS Terpusat memiliki peranan yang sangat penting dalam keberlanjutan PLTS Terpusat. Dengan pengelolaan yang baik diharapkan PLTS Terpusat dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Pengelolaan yang baik juga diharapkan mampu menjaga PLTS Terpusat agar dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Banyak kasus Solar Home System ataupun pembangkit-pembangkit listrik lain yang berbasis energi terbarukan yang ditemukan rusak sebelum waktunya. Pembangkit-pembangkit tersebut rusak terlalu cepat, bahkan tidak lama setelah dibangun. Faktor penyebabnya pun beragam. Salah satunya adalah karena pengelolaan yang kurang baik. Kerjasama masyarakat dalam pengelolaan PLTS Terpusat menjadi kunci dalam keberlanjutan PLTS Terpusat ini.

Referensi:
Khulaemi, Ahmad. 2016. Aspek Kelayakan Pembangkit Listrik Tenga Surya Terpusat. Jakarta: Pusdiklat Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

#15HariCeritaEnergi

#DiaryofPatriotEnergi

Selasa, 19 April 2016

Penghargaan Efisiensi Energi Nasional (PEEN), sebuah Apresiasi Bagi Mereka yang Mengupayakan Efisiensi Energi


Gambar 1. Gedung Pusat Kementrian PU-PR, salah satu Pemenang PEEN tahun 2015 [sumber]

Efisiensi energi bisa diartikan sebagai penggunaan energi yang sesuai dengan kebutuhan tanpa mengurangi kualitas dari kebutuhan tersebut. Sebagai contoh: pada saat memilih di antara dua jenis lampu, pilihlah lampu dengan daya yang lebih rendah dengan kemampuan memancarkan cahaya yang sama (biasanya ditandai dengan satuan lumen). Efisiensi energi selain memberikan keuntungan kepada lingkungan, juga memberikan keuntungan kepada pengguna. Semakin efisien penggunaan alat yang membutuhkan energi, maka semakin murah biaya operasional alat tersebut. Efisiensi energi bisa diterapkan dalam semua kegiatan atau aktivitas manusia. Beberapa contohnya adalah dalam operasional bangunan maupun sebuah proses industri.

Penghargaan Efisiensi Energi Nasional atau yang biasa disingkat menjadi PEEN merupakan sebuah bentuk apresiasi bagi para para pengelola (pemangku kepentingan) di sektor bangunan/industri yang telah berhasil mengimplementasikan prinsip efisiensi energi serta mengapresiasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah berhasil menerapkan program-program penghematan energi dan air di unitnya masing-masing. PEEN merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Energi Baru terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk memasyarakatan kegiatan PEEN ke 5 pada tahun 2016 ini,  Direktorat Konservasi Energi melaksanakan workshop pengenalan PEEN ke 5 pada tanggal 18 April 2016 di Hotel Inna Garuda Malioboro, Yogyakarta. PEEN ini memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang mengusahakan pelaksanaan prinsip efisiensi energi pada gedung maupun industrinya untuk dinilai. Tim Penilai PEEN terdiri dari Dirjen EBTKE, Kementerian PU-PR, BPPT, Universitas Indonesia, UNIDO, ASHRAE Indonesia, GBCI, PT EMI dan HAKE.




Gambar 2. Pelaksanaan Workshop PEEN ke 5 Tahun 2016  

PEEN terdiri dari tiga kategori yang dapat dilihat pada gambar tampilan salah satu slide yang dipresentasikan oleh Bapak Catur Wahyu Prasetyo dari Direktorat Konservasi Energi.


Gambar 3. Kategori-Kategori PEEN 

Masing-masing dari sub kategori yang ada di tiga kategori akan diambil juara 1, 2 dan 3. Selanjutnya, khusus untuk Pemenang PEEN 2016 Kategori A (Bangunan Gedung Hemat Energi) dan B (Manajemen Energi pada Industri dan Bangunan Gedung) yang memenuhi syarat dan kriteria ASEAN Energy Award (AEA) akan diajukan ke ajang tersebut pada tahun 2017. PEEN kategori A dan B merujuk pada perlombaan AEA. Oleh karena itu, pelaksanaan PEEN juga bertujuan untuk menjaring calon wakil di Indonesia untuk diikutsertakan dalam AEA.

Pada pelaksanaan workshop PEEN ini, Direktorat Konservasi Energi menghadirkan dua pemenang pada edisi sebelumnya, yaitu PT. Cheil Jedang Indonesia Pabrik Pasuruan sebagai pemenang ke dua Kategori Manajemen Energi untuk Sub Kategori Industri Besar serta Gedung Utama Kementerian PU-PR sebagai pemenang pertama Kategori Bangunan Gedung Hemat Energi Sub Kategori Gedung Hijau. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan kriteria penilaian dari masing-masing kategori dapat dilihat pada laman website berikut ini.


Gambar 4. Tampilan Website PEEN

Dengan terselanggaranya workshop PEEN ini diharapkan banyak pihak pengelola bangunan maupun industri yang tergerak untuk menerapkan prinsip efisiensi energi pada bangunan maupun industrinya. PEEN merupakan suatu upaya Pemerintah dalam memasyarakatkan kegiatan konservasi energi sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.