Senin, 21 Agustus 2017

Energi Berkeadilan #5: Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat di Wilayah Marga Belimbing

Energi Berkeadilan #5: Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat di Wilayah Marga Belimbing



Gambar 1. Lokasi Pembangunan PLTS di Pekon Siring Gading

Wilayah Marga Belimbing merupakan daerah terisolir yang diapit oleh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) serta Samudra Hindia. Lokasinya pun terpisah jauh dari pekon-pekon lainnya di Kecamatan Bangkunat Belimbing. Wilayah Marga Belimbing yang terpisah jauh sekitar 25 km dari permukiman utama Kecamatan Bengkunat Belimbing belum mendapatkan akses jaringan listrik PLN. Pekon Sumber Rejo dan pekon lainnya yang berada di pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera saja baru mendapatkan saluran listrik PLN per awal tahun 2017. Padahal terletak di pinggir jalan lintas provinsi. Apalagi wilayah Marga Belimbing yang untuk mencapai ke sana pun harus menempuh jalan yang sangat tidak layak dikarenakan akses jalan baru terbuka sekitar seperempat dari total jarak yang harus dilalui. Sisanya merupakan bukaan semak belukar di pinggir area Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) serta melalui celah antara tebing dan laut.

Untuk mewujudkan akses energi listrik yang lebih layak di wilayah Marga Belimbing, maka Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat di wilayah Marga Belimbing. Pada tahun 2016, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral total membangun 94 Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat yang tersebar dari Kepulauan Mentawai sampai Kabupaten Keerom, Papua.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016, PLTS Terpusat adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui jaringan tenaga listrik. Salah satu tujuan pembangunan PLTS Terpusat adalah untuk mencapai target kapasitas PLTS Terpasang pada tahun 2025 sebesar 8 GW sesuai dengan roadmap pemanfaatan energi surya yang ditargetkan oleh Pemerintah. Secara lebih umum lagi, sesuai yang tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), porsi bauran energi pada tahun 2025 untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) ditargetkan sebesar 23 persen dan meningkatkan 45 GW (Gigawatt) pembangkit listrik berbasis EBT pada tahun 2025.

Tidak semua lokasi pedalaman cocok dengan program PLTS Terpusat. Ada beberapa kriteria pembangunan PLTS Terpusat, yaitu:
1. Lokasi yang letaknya jauh dari jangkauan listrik PLN dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.
2. PLTS Terpusat diprioritaskan untuk pelayanan listrik kepada masyarakat pengguna/penerima yang tinggal berkelompok atau jarak antara rumah satu dengan lainnya berdekatan.
Wilayah pedalaman yang letak antar rumahnya saling berjauhan lebih cocok dengan PLTS Terbesar atau biasa disebut dengan Solar Home System.

Secara umum, komponen utama PLTS Terpusat meliputi [Sigala dan Simarmata, 2016] :
1. PV Array, mengubah energi cahaya matahari (surya) menjadi listrik searah (DC)
2. Baterai, menyimpan energi listrik yg dihasilkan PV
3. Solar Charge Controller, menjaga baterai dari kondisi overdischarge atau overcharge
4. Inverter, mengubah arus listrik searah (DC) menjadi arus bolak-balik (AC)
5. Balance of system (BOS), menyediakan interkoneksi dan keselamatan standar yang diperlukan dalam sistem kelistrikan.
6. Jaringan Listrik, yang terdiri dari jaringan distribusi dan instalasi rumah.



Gambar 2. Komponen Utama PLTS Terpusat

PLTS Terpusat di Wilayah Marga Belimbing
Ada empat lokasi PLTS Terpusat di wilayah Marga Belimbing yang terletak di masing-masing pekon. Pekon Way Haru dan Pekon Bandar Dalam mendapatkan PLTS Terpusat dengan kapasitas masing-masing adalah 75 kWp. Sementara itu, Way Tias dan Siring Gading mendapatkan PLTS Terpusat dengan kapasitas masing-masing adalah 30 kWp. Way Haru dan Bandar Dalam memiliki jumlah penduduk dan luas wilayah yang lebih besar, sehingga kapasitas PLTS Terpusatnya pun lebih besar. Nantinya, pengelolaan PLTS tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Pemerintah Pekon masing-masing.

Di Pekon Siring Gading jumlah rumah yang teraliri listrik PLTS Terpusat adalah 204 Kepala Keluarga dari total 289 Kepala Keluarga yang ada. Jaringan listrik PLTS Terpusat yang ada di Siring Gading pun tidak menjangkau semua permukiman yang ada. Hanya ada lima kepemangkuan yang terjangkau oleh jaringan listrik PLTS Terpusat, yang meliputi: Sinar Jaya, Siring Kuyung, Siring Gading, Sumber Jaya dan Menanga Jaya. Kepemangkuan Ulok Baru tidak terjangkau oleh jaringan PLTS Terpusat dikarenakan lokasinya yang sangat jauh dari permukiman utama. Sementara Kepemangkuan Talang Puncak, selain lokasinya yang memang sangat jauh dari permukiman utama, jarak antar rumahnya pun saling berjauhan.

Kehadiran PLTS Terpusat yang tidak menjangkau seluruh lokasi permukiman yang ada di Siring Gading bukannya tidak menimbulkan permasalahan. Masih ingatkah dengan postingan #15HariCeritaEnergi yang ketiga yang berkenaan dengan keberadaan PLTMH di Kepemangkuan Sumber Jaya? Dengan kehadiran PLTS Terpusat yang menjangkau wilayah Sumber Jaya maka dimungkinkan ada dua sumber listrik di daerah tersebut. Sementara itu, Ulok Baru yang notebenenya juga dilewati oleh Sungai Way Menanga juga terdapat sebuah air terjun dengan ketinggian sekitar 15 meter. Melalui rapat yang melibatkan warga Sumber Jaya, Ulok Baru, aparat Pekon Siring Gading dan para tokoh masyarakat akhirnya diputuskan bahwa seperangkat peralatan PLTMH akan dipindah ke air terjun yang terletak di Kepemangkuan Ulok Baru. Sehingga, wilayah Kepemangkuan Ulok Baru akan mendapatkan sumber energi listrik yang dapat dikelola secara bersama oleh masyarakat. Lalu, bagaimana dengan wilayah Kepemangkuan Talang Puncak? Masyarakat Talang Puncak tidak mempermasalahkan walaupun mereka tidak mendapatkan sumber energi listrik yang dapat dikelola secara bersama. Alasannya adalah hampir mayoritas warga yang tinggal di Talang Puncak adalah warga yang datang hanya pada saat panen lada atau kopi saja. Rumah mereka pun bahkan ada yang terletak di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

PLTS Terpusat memiliki keunggulan dibandingkan dengan PLTS Tersebar/Solar Home System. Salah satu kelemahan PLTS Tersebar yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah sering rusaknya baterai yang mereka gunakan. Hampir setiap tahun, masyarakat harus membeli baterai baru. Padahal, harga baterai yang biasa digunakan dalam sistem Solar Home System cukup mahal. Penyebabnya berkaitan dengan pengoperasian dan perawatan peralatan. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana cara pengoperasian dan perawatan Solar Home System dengan benar. Belum lagi, peralatan Solar Home System yang mereka gunakan pun mayoritas tidak dilengkapi dengan sistem pengaman berupa solar charge controller. Padahal solar charge controller sangat penting keberadaannya, khususnya dalam proses pengisian baterai. Tanpa solar charge controller, baterai dapat cepat rusak ataupun menggembung karena sering terjadi over charging.

Pembangunan pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan, termasuk PLTS Terpusat, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam rangka mencapai porsi bauran energi pada tahun 2025 untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen. Namun, ada hal yang lebih penting lagi. Kehadiran PLTS Terpusat diharapkan menjadi solusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat karena mereka pun berhak untuk mendapatkan akses energi listrik. Kehadiran PLTS Terpusat diharapkan bisa menjadi sarana dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali bagi mereka yang tinggal di pedalaman.

#15HariCeritaEnergi
#DiaryofPatriotEnergi

Referensi:
Sagala, Pahlawan dan Simarmata, Todo. 2016. Disampaikan dalam diklat Teknis Patriot Energi. Pusdiklat KEBTKE-Kementerian ESDM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar