Rabu, 28 Januari 2015

Hak Kekayaan Intelektual Produk-Produk Energi Terbarukan Yogyakarta


Pendahuluan
Yogyakarta adalah kota Pelajar. Julukan tersebut disebabkan di Yogyakarta terdapat beratus-ratus perguruan tinggi, sehingga setiap tahunnya secara rutin didatangi oleh mahasiswa-mahasiswa dari seluruh penjuru negeri. Rincian total Perguruan Tinggi tersebut adalah 112 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan 3 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di semua Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 2013, puluhan ribu mahasiswa baru terdaftar di perguruan tinggi di Yogyakarta, tercatat jumlah mahasiswa baru di beberapa kampus, misalnya: Universitas Gadjah Mada menampung 9.361 mahasiswa baru dan Universitas Negeri Yogyakarta menampung 5.642 mahasiswa baru. Pada tahun 2013, tercatat ada sekitar 310.860 mahasiswa berasal dari 34 provinsi di Indonesia yang belajar di Yogyakarta.
Julukan Yogyakarta sebagai Kota Pelajar menyebabkan Yogyakarta memiliki daya tarik sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan dan Inovasi. Mahasiswa dan Perguruan Tinggi berperan penting dalam penelitian-penelitian dan inovasi-inovasi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Peran mahasiswa dan Perguruan Tinggi, yang biasanya terwujud dalam program Kuliah Kerja Nyata berbasis Pengabdian Masyarakat, menyebabkan masyarakat terbiasa dalam melakukan kreasi dan inovasi. Ragam penelitian dan inovasi tersebut ada di semua sektor kehidupan, mulai dari: kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, pertanian dan teknologi. Salah satu wujud dari inovasi bidang teknologi adalah pengembangan teknologi energi terbarukan.
Pengembangan teknologi energi terbarukan menjadi hal yang sangat penting berkaitan dengan cadangan energi yang tidak diperbaharui yang jumlahnya semakin menepis. Berdasarkan data dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) pada tahun 2005 yang dituangkan dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasional diperkirakan cadangan sumber daya alam penyedia energi, yaitu: minyak bumi Indonesia akan habis pada tahun 2023, gas akan habis pada tahun 2066 serta batu bara akan habis pada tahun 2152. Seperti diketahui bahwa energi merupakan kebutuhan primer dalam menunjang kehidupan manusia sehingga alternatif pengganti energi tak terbarukan harus segera siap untuk diaplikasikan sebelum energi tak terbarukan benar-benar habis. Pentingnya pemanfaatan energi terbarukan dikuatkan dengan adanya Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2006 tentang target Pemerintah dalam penggunaan energi terbarukan sebanyak 17 % dari total penggunaan energi nasional pada tahun 2005.

Tabel 1. Perkiraan Cadangan SDA Tak Terbarukan

     Di sisi lain, upaya perlindungan terhadap beragam inovasi teknologi yang sudah dikembangkan sangat penting untuk dilakukan. Secara umum di Indonesia, kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih sangat rendah. Khusus di Yogyakarta, upaya Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya HKI sudah gencar dilakukan. Salah satu upayanya adalah dengan mendukung terbitnya Pergub DIY tentang “JOGJAMARK” semua produk di Yogyakarta. Salah satu produk yang berpotensi untuk dimasukkan dalam “JOGJAMARK” tersebut adalah inovasi energi terbarukan karena tren penggunaan produk-produk energi terbarukan akan semakin meningkat seiring dengan berkurangnya cadangan energi fosil.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Produk-Produk Energi Terbarukan di Yogyakarta
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang lahir dari dari hasil pemikiran atau kecerdasan manusia dan mempunyai manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia. Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. (Mufti, 2013). Tujuan dari HKI adalah memberikan kejelasan hukum bagi inventor dan pengguna invensi pada wilayah dan jangka waktu tertentu, memberikan penghargaan atas karya yang dihasilkan, mempromosikan hasil invensi dalam bentuk dokumen HKI kepada masyarakat, merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten, memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru oleh fihak lain yang tidak berhak. HKI memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan daya saing produk serta mendorong penemuan-penemuan inovasi yang baru.
Yogyakarta memiliki berbagai inovasi-inovasi teknologi yang berkaitan dengan energi terbarukan, baik yang dikembangkan di kampus, Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun oleh masyarakat sendiri. Inovasi-inovasi tersebut berpotensi untuk didaftarkan sebagai paten. Pengembangan teknologi maupun produk tersebut beragam, mulai dari pemanfaatan energi surya, biomassa dan angin.
Tim Peneliti dari Jurusan Teknik Fisika, Universitas Gadjah Mada, mengembangkan pemanfaatan energi surya untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air di daerah perbukitan kapur dengan teknologi yang dikenal dengan Solar Water Pumping System (SWPS). SWPS tersebut terdiri dari panel surya sebagai penyedia energi listrik untuk menggerakkan pompa. SWPS sudah dikembangkan di beberapa tempat di Yogyakarta, antara lain di Panggang, Kabupaten Gunungkidul serta di Padukuhan Sureng, Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul.


Peneliti dari Jurusan Teknik Mesin dan Industri, Universitas Gadjah Mada, memproduksi konverter kit untuk mobil. Konverter kit tersebut dipasang di mobil agar mobil yang menggunakan bahan bakar premium bisa menggunakan bahan bakar gas. Harga alat konversi itu pun hanya sekitar Rp. 8-10 juta per unit, lebih murah dibanding alat konversi impor yang rencananya akan didatangkan dari Italia oleh Pemerintah yang mencapai Rp. 14 juta per unit.
Sementara itu untuk produk biomassa, briket arang olahan dari tempurung kelapa yang diproduksi warga Jurug, Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipasarkan sampai ke Amerika. Industri tersebut membuat briket arang berbentuk kotak atau kubus dengan tiga macam ukuran, mulai dari ukuran sisi 2,5 cm sampai ukuran tiga centi meter tergantung permintaan pembeli sesuai peruntukkannya.
Masih banyak lagi produk energi terbarukan yang diproduksi di Yogyakarta. Namun produk-produk tersebut belum banyak yang didaftarkan sebagai HKI. Padahal, pengembangan teknologi energi terbarukan di dunia semakin semarak berkaitan dengan ketersedian energi tak terbarukan yang semakin menipis. Jessika Trancik, peneliti dari MIT, Luís Bettencourt dari SFI dan Jasleen Kaur dari Indiana University membangun pusat data paten energi bersih yang dikeluarkan oleh lebih dari 100 negara dalam periode 1970 hingga 2009. Secara keseluruhan mereka menganalisis lebih dari 73.000 paten terkait teknologi energi bersih. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang energi terbarukan di Indonesia tentunya harus lebih segera gencar dilakukan agar penemuan-penemuan di bidang energi terbarukan segera mendapatkan jaminan hukum. Apalagi dalam menyambut datangnya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 2015, inovasi-inovasi teknologi khususnya yang berkaitan dengan energi terbarukan di Yogyakarta harus segera terdaftar dalam HKI, agar nantinya memiliki daya saing sehingga pasar dalam negeri tidak dijajah oleh produk-produk dari negara lain.

Simpulan
        Yogyakarta memiliki banyak produk-produk energi terbarukan yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi, UKM maupun masyarakat. Untuk melindungi produk-produk tersebut serta meningkatkan daya saing di pasaran, khususnya dalam persiapan menghadapi pasar bebas di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2015, maka penting dilakukannya upaya dalam menjadikan produk teknologi energi terbarukan tersebut menjadi Hak Kekayaan Intelektual sekaligus sebagai aset “JOGJAMARK”.

Daftar Pustaka
Mufti, Nandang. 2013. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Disampaikan dalam Seminar Hak Kekayaan Intelektual, Paten dan Teknik Branding, BEM Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang pada tanggal 12 November 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar