Selasa, 22 Agustus 2017

Energi Berkeadilan #6: Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan PLTS Terpusat

Energi Berkeadilan #6: Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan PLTS Terpusat


Gambar 1. Gotong Royong Masyarakat Siring Gading

Hampir 100 % penduduk Siring Gading adalah masyarakat pendatang. Mereka berasal dari Kabupaten-Kabupaten lain yang ada di Provinsi Lampung. Siring Gading merupakan masyarakat multikultur. Mereka berasal dari berbagai suku yang berbeda. Penduduk Siring Gading adalah masyarakat pendatang yang terdiri dari 50 % Suku Sunda, 30 % Suku Jawa, sisanya merupakan Suku Lampung (Krui), Suku Bali dan Semendo. Keragaman ini terbentuk dari kesamaan nasib yang membawa mereka ‘terdampar’ di tanah nan subur di pinggiran Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Mereka datang dengan tujuan untuk membuka ladang. Kesamaan nasib ini menjadikan masyarakat Siring Gading menyadari akan pentingnya kebersamaan. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap segala bentuk pembangunan yang ada di Pekon. Dalam setiap pembangunan yang ada di Pekon Siring Gading, misalnya: rabat jalan, pembuatan jembatan, pembuatan fasilitas umum, mereka sangat mengutamakan swadaya masyarakat. Termasuk dalam menyambut datangnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLTS) Terpusat yang merupakan program dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2016.  

Pembangunan PLTS Terpusat merupakan sebuah proses yang menguras waktu, tenaga dan pikiran. Proses pembangunan PLTS Terpusat tentunya tidak akan terwujud apabila tidak adanya kerjasama yang baik di antara berbagai pihak. Pihak yang terlibat dalam proses pembangunan ini adalah Kementerian ESDM, Dinas Kabupaten, kontraktor pembangun serta masyarakat lokal. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan ini menjadi poin penting dalam mewujudkan PLTS Terpusat. Nantinya, masyarakat merupakan pengelola sekaligus pengguna PLTS Terpusat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan PLTS menjadi poin penting yang tidak boleh ditinggalkan. Keterlibatan dalam setiap proses pembangunan adalah sebagai sebuah terapi agar masyarakat pun merasa memiliki PLTS Terpusat tersebut. Artinya, mereka diharapkan dapat menjaga dengan baik aset PLTS Terpusat tersebut karena PLTS tersebut adalah milik bersama yang telah diperjuangkan bersama-sama.

Secara umum, proses pembangunan PLTS Terpusat yang ada di Siring Gading, termasuk di tiga pekon lainnya yang ada di Wilayah Marga Belimbing dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1. Persiapan Lahan
2. Proses pengangkutan material tahap pertama yang meliputi tiang listrik dan konstruksi panel surya
3. Pembangunan konstruksi pembangkit dan pemasangan tiang-tiang listrik
4. Proses pengangkutan kabel-kabel jaringan
5. Pemasangan kabel-kabel jaringan
6. Proses pengangkutan material pembangkit dan instalasi rumah tangga
7. Pemasangan material pembangkit dan instalasi rumah tangga
8. Uji coba penyalaan PLTS Terpusat

Dalam proses pembangunan PLTS Terpusat, Pemerintah Pekon memiliki kewajiban dalam mempersiapkan lahan. Tidak semua pekon memiliki aset lahan yang sewaktu-waktu bisa dihibahkan untuk proses pembangunan. Pekon Siring Gading merupakan salah satu yang tidak memiliki lahan sendiri, sehingga mereka harus bahu-membahu dalam mengadakan lahan sebagai lokasi PLTS Terpusat.

Dari semua proses yang dilalui, proses yang sangat berat dalam proses pembangunan PLTS Terpusat adalah proses pengangkutan material menuju lokasi pembangunan. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan sekali dalam proses pengangkutan material PLTS Terpusat ini. Hal tersebut karena masyarakatlah yang paling paham dan mengerti bagaimana akses yang ada di wilayah mereka. Mereka juga lebih paham, moda transportasi apa yang paling cocok digunakan untuk mengangkut material-material PLTS Terpusat. Terlebih, akses dari kecamatan menuju wilayah empat pekon harus melewati jalur yang sangat ekstrem. Satu-satunya moda transportasi yang setiap hari beroperasi adalah motor ojek dengan berbagai modifikasi untuk menyesuaikan dengan kondisi alam. Kendaraan yang lain adalah gerobak sapi. Namun, melihat ukuran dan jumlah yang begitu banyak, nampaknya pemnafaatan moda transportasi yang biasa beroperasi sangat tidak memungkinkan. Bayangkan saja, salah satu material yang ada salah satunya adalah kabel dengan total beban satu gulung kabel adalah 800 kg. Padahal, beban maksimal yang biasa diangkut oleh gerobak sapi adalah sekitar 250 kg. Sementara itu, beban maksimal yang bisa diangkut oleh ojek motor berkisar 150 kg. Satu-satunya alternatif yang bisa ditempuh adalah dengan moda angkutan laut. Namun, kendala utamanya adalah tidak adanya kapal yang setiap hari lalu lalang dari Pelabuhan Kota Jawa (pelabuhan terdekat dari kecamatan) menuju tepian Pantai Way Haru atau Pantai Karang Canggung.

Peran serta masyarakat selanjutnya yang merupakan tantangan terbesar dalam program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat adalah pasca pembangunan atau lebih tepatnya dalam fase operasi dan perawatan PLTS Terpusat. Masyarakat adalah pengguna sekaligus sebagai perawat PLTS Terpusat. Agar masyarakat paham secara teknis mengenai PLTS Terpusat, kontraktor yang bertanggung jawab dalam pembangunan fisik PLTS pun melibatkan masyarakat dalam proses perakitan PLTS. Pemerintah Pekon wajib memilih orang-orang terbaik yang ke depannya dapat dijadikan sebagai operator PLTS Terpusat. Orang-orang pilihan tersebut pun harus siap untuk memperbaiki PLTS Terpusat, jika suatu saat terdapat kerusakan dalam operasionalnya.

Pada akhirnya, kemajemukan masyarakat Siring Gading bukan menjadi halangan dalam proses pembangunan ini. Justru, kemajemukan tersebut menjadi senjata ampuh dalam kelancaran proses pembangunan PLTS. Walaupun mereka berasal dari suku yang berbeda-beda, mereka sadar bahwa kalau hanya mengeluh saja maka masalah tidak bisa diselesaikan. Melihat bahkan ikut merasakan apa yang mereka lakukan merupakan sebuah anugerah yang luar biasa, hati mereka masih merah putih walau mereka harus menjalani hari-hari dengan perih. Mereka memberikan pelajaran tentang kebhinekaan yang sebenar-benarnya. Begitulah sekelumit potret ke-bhineka-an di wilayah terisolir nan tertinggal di tepian Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua!

#15HariCeritaEnergi

#DiaryofPatriotEnergi

Senin, 21 Agustus 2017

Energi Berkeadilan #5: Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat di Wilayah Marga Belimbing

Energi Berkeadilan #5: Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat di Wilayah Marga Belimbing



Gambar 1. Lokasi Pembangunan PLTS di Pekon Siring Gading

Wilayah Marga Belimbing merupakan daerah terisolir yang diapit oleh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) serta Samudra Hindia. Lokasinya pun terpisah jauh dari pekon-pekon lainnya di Kecamatan Bangkunat Belimbing. Wilayah Marga Belimbing yang terpisah jauh sekitar 25 km dari permukiman utama Kecamatan Bengkunat Belimbing belum mendapatkan akses jaringan listrik PLN. Pekon Sumber Rejo dan pekon lainnya yang berada di pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera saja baru mendapatkan saluran listrik PLN per awal tahun 2017. Padahal terletak di pinggir jalan lintas provinsi. Apalagi wilayah Marga Belimbing yang untuk mencapai ke sana pun harus menempuh jalan yang sangat tidak layak dikarenakan akses jalan baru terbuka sekitar seperempat dari total jarak yang harus dilalui. Sisanya merupakan bukaan semak belukar di pinggir area Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) serta melalui celah antara tebing dan laut.

Untuk mewujudkan akses energi listrik yang lebih layak di wilayah Marga Belimbing, maka Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat di wilayah Marga Belimbing. Pada tahun 2016, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral total membangun 94 Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat yang tersebar dari Kepulauan Mentawai sampai Kabupaten Keerom, Papua.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016, PLTS Terpusat adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui jaringan tenaga listrik. Salah satu tujuan pembangunan PLTS Terpusat adalah untuk mencapai target kapasitas PLTS Terpasang pada tahun 2025 sebesar 8 GW sesuai dengan roadmap pemanfaatan energi surya yang ditargetkan oleh Pemerintah. Secara lebih umum lagi, sesuai yang tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), porsi bauran energi pada tahun 2025 untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) ditargetkan sebesar 23 persen dan meningkatkan 45 GW (Gigawatt) pembangkit listrik berbasis EBT pada tahun 2025.

Tidak semua lokasi pedalaman cocok dengan program PLTS Terpusat. Ada beberapa kriteria pembangunan PLTS Terpusat, yaitu:
1. Lokasi yang letaknya jauh dari jangkauan listrik PLN dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.
2. PLTS Terpusat diprioritaskan untuk pelayanan listrik kepada masyarakat pengguna/penerima yang tinggal berkelompok atau jarak antara rumah satu dengan lainnya berdekatan.
Wilayah pedalaman yang letak antar rumahnya saling berjauhan lebih cocok dengan PLTS Terbesar atau biasa disebut dengan Solar Home System.

Secara umum, komponen utama PLTS Terpusat meliputi [Sigala dan Simarmata, 2016] :
1. PV Array, mengubah energi cahaya matahari (surya) menjadi listrik searah (DC)
2. Baterai, menyimpan energi listrik yg dihasilkan PV
3. Solar Charge Controller, menjaga baterai dari kondisi overdischarge atau overcharge
4. Inverter, mengubah arus listrik searah (DC) menjadi arus bolak-balik (AC)
5. Balance of system (BOS), menyediakan interkoneksi dan keselamatan standar yang diperlukan dalam sistem kelistrikan.
6. Jaringan Listrik, yang terdiri dari jaringan distribusi dan instalasi rumah.



Gambar 2. Komponen Utama PLTS Terpusat

PLTS Terpusat di Wilayah Marga Belimbing
Ada empat lokasi PLTS Terpusat di wilayah Marga Belimbing yang terletak di masing-masing pekon. Pekon Way Haru dan Pekon Bandar Dalam mendapatkan PLTS Terpusat dengan kapasitas masing-masing adalah 75 kWp. Sementara itu, Way Tias dan Siring Gading mendapatkan PLTS Terpusat dengan kapasitas masing-masing adalah 30 kWp. Way Haru dan Bandar Dalam memiliki jumlah penduduk dan luas wilayah yang lebih besar, sehingga kapasitas PLTS Terpusatnya pun lebih besar. Nantinya, pengelolaan PLTS tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Pemerintah Pekon masing-masing.

Di Pekon Siring Gading jumlah rumah yang teraliri listrik PLTS Terpusat adalah 204 Kepala Keluarga dari total 289 Kepala Keluarga yang ada. Jaringan listrik PLTS Terpusat yang ada di Siring Gading pun tidak menjangkau semua permukiman yang ada. Hanya ada lima kepemangkuan yang terjangkau oleh jaringan listrik PLTS Terpusat, yang meliputi: Sinar Jaya, Siring Kuyung, Siring Gading, Sumber Jaya dan Menanga Jaya. Kepemangkuan Ulok Baru tidak terjangkau oleh jaringan PLTS Terpusat dikarenakan lokasinya yang sangat jauh dari permukiman utama. Sementara Kepemangkuan Talang Puncak, selain lokasinya yang memang sangat jauh dari permukiman utama, jarak antar rumahnya pun saling berjauhan.

Kehadiran PLTS Terpusat yang tidak menjangkau seluruh lokasi permukiman yang ada di Siring Gading bukannya tidak menimbulkan permasalahan. Masih ingatkah dengan postingan #15HariCeritaEnergi yang ketiga yang berkenaan dengan keberadaan PLTMH di Kepemangkuan Sumber Jaya? Dengan kehadiran PLTS Terpusat yang menjangkau wilayah Sumber Jaya maka dimungkinkan ada dua sumber listrik di daerah tersebut. Sementara itu, Ulok Baru yang notebenenya juga dilewati oleh Sungai Way Menanga juga terdapat sebuah air terjun dengan ketinggian sekitar 15 meter. Melalui rapat yang melibatkan warga Sumber Jaya, Ulok Baru, aparat Pekon Siring Gading dan para tokoh masyarakat akhirnya diputuskan bahwa seperangkat peralatan PLTMH akan dipindah ke air terjun yang terletak di Kepemangkuan Ulok Baru. Sehingga, wilayah Kepemangkuan Ulok Baru akan mendapatkan sumber energi listrik yang dapat dikelola secara bersama oleh masyarakat. Lalu, bagaimana dengan wilayah Kepemangkuan Talang Puncak? Masyarakat Talang Puncak tidak mempermasalahkan walaupun mereka tidak mendapatkan sumber energi listrik yang dapat dikelola secara bersama. Alasannya adalah hampir mayoritas warga yang tinggal di Talang Puncak adalah warga yang datang hanya pada saat panen lada atau kopi saja. Rumah mereka pun bahkan ada yang terletak di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

PLTS Terpusat memiliki keunggulan dibandingkan dengan PLTS Tersebar/Solar Home System. Salah satu kelemahan PLTS Tersebar yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah sering rusaknya baterai yang mereka gunakan. Hampir setiap tahun, masyarakat harus membeli baterai baru. Padahal, harga baterai yang biasa digunakan dalam sistem Solar Home System cukup mahal. Penyebabnya berkaitan dengan pengoperasian dan perawatan peralatan. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana cara pengoperasian dan perawatan Solar Home System dengan benar. Belum lagi, peralatan Solar Home System yang mereka gunakan pun mayoritas tidak dilengkapi dengan sistem pengaman berupa solar charge controller. Padahal solar charge controller sangat penting keberadaannya, khususnya dalam proses pengisian baterai. Tanpa solar charge controller, baterai dapat cepat rusak ataupun menggembung karena sering terjadi over charging.

Pembangunan pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan, termasuk PLTS Terpusat, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam rangka mencapai porsi bauran energi pada tahun 2025 untuk Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen. Namun, ada hal yang lebih penting lagi. Kehadiran PLTS Terpusat diharapkan menjadi solusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat karena mereka pun berhak untuk mendapatkan akses energi listrik. Kehadiran PLTS Terpusat diharapkan bisa menjadi sarana dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali bagi mereka yang tinggal di pedalaman.

#15HariCeritaEnergi
#DiaryofPatriotEnergi

Referensi:
Sagala, Pahlawan dan Simarmata, Todo. 2016. Disampaikan dalam diklat Teknis Patriot Energi. Pusdiklat KEBTKE-Kementerian ESDM.

Minggu, 20 Agustus 2017

Energi Berkeadilan #4: Belajar Konservasi Energi dari Masyarakat Pedalaman

Energi Berkeadilan #4: Belajar Konservasi Energi dari Masyarakat Pedalaman



Gambar 1. Solar Home System di Siring Gading

Masyarakat pedalaman, khususnya yang tinggal di Pekon Siring Gading, Kecamatan Bengkunat Belimbing, terbiasa dengan kondisi yang serba terbatas. Tak terkecuali yang berkaitan dengan ketersediaan energi listrik. Mereka yang rata-rata hanya memanfaatkan Solar Home System dengan peralatan yang seadanya. Mereka pun harus pandai-pandai dalam memanfaatkan energi listrik yang mereka miliki. Tujuan mereka pun cukup sederhana, mereka tidak menginginkan malam mereka menjadi gelap gulita, tanpa penerangan sedikitpun.

Belum lagi kalau siang hari matahari bersembunyi di balik awan, bahkan hujan turun seharian. Akan lebih sedikit lagi energi listrik yang tersimpan di baterai sebagai media penyimpanan. Solar Home System yang bersumber pasti sangat tergantung sekali dengan keberadaan sinar matahari. Pada kondisi ini, mereka harus benar-benar jeli dalam memanfaatkan energi listrik yang mereka miliki.

Dalam kesehariannya, mereka hanya menyalakan lampu penerangan dari jam 18.00 WIB sampai menjelang tidur. Mereka pun biasanya mulai terlelap tidur sekitar pukul 20.00 WIB. Tidak lama setelah mereka makan malam, beribadah atau sekedar bersenda gurau dengan keluarganya. Lampu mereka nyalakan kembali ketika bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB, menjelang adzan Shubuh berkumandang. Lampu mereka matikan kembali pada pukul 06.00 WIB. Seperti itu, siklus yang mereka lakukan terhadap penggunaan energi listrik yang mereka miliki. Cukup sederhana bukan?

Lain lagi bagi mereka yang memiliki peralatan Solar Home System dengan kapasitas yang lebih besar. Mereka biasanya memiliki televisi sebagai beban listrik tambahan. Biasanya mereka memiliki dua panel surya masing-masing berukuran 50 Wp dan baterai masing-masing berkapasitas 60 Ah. Satu panel surya dan baterai serta dilengkapi dengan inverter berkapasitas 50 Watt khusus digunakan untuk menonton tv serta terkadang digunakan untuk charging handphone. Sementara satu panel surya dan baterai yang lainnya digunakan hanya untuk penerangan. Mereka pun menghidupkan televisi hanya pada saat acara kesukaan mereka saja. Jika tidak seperti itu, maka bisa jadi pada saat acara kesayangan mereka belum selesai ditonton tiba-tiba televisi mati karena cadangan energi listrik di baterai telah habis. Mereka sangat paham kapan mereka harus menyalakan dan mematikan beban listrik. Cukup sederhana bukan prinsip yang mereka anut? Pada intinya, mereka menggunakan energi listrik hanya sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut merupakan prinsip dasar dari apa yang nama konservasi energi.

Konservasi Energi
Konservasi energi adalah upaya penggunaan energi secara bijaksana sesuai dengan kebutuhan sehingga pemborosan dapat dihindari. Konservasi energi sangat erat kaitannya dengan penghematan energi. Dalam konservasi energi, penghematan penggunaan energi tidak mempengaruhi kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi. Konservasi energi bisa dilakukan dengan penggantian alat-alat konvensional dengan alat-alat yang lebih hemat energi maupun dengan cara membenahi manajemen energi. Usaha konservasi energi penting dilakukan dengan pertimbangan bahwa:

1. Energi fosil yang banyak dipakai oleh masyarakat dunia semakin hari cadangannya semakin menipis.
2. Mengurangi pencemaran lingkungan akibat penggunaan energi fosil.
3. Mengurangi beban biaya subsidi dalam pengadaan energi fosil.
4. Mengurangi biaya produksi akibat penggunaan energi yang tidak efisien.

Pada dasarnya, kegiatan konservasi energi lebih mudah untuk diimplementasikan jika dibandingkan dengan pembuatan pembangkit energi baru. Upaya konservasi energi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, misalnya penghematan dalam skala gedung, rumah tangga sampai pada tataran individu.

Sasaran utama dalam konservasi energi adalah masyarakat perkotaan karena hampir seluruh masyarakat perkotaan di Indonesia mendapatkan akses dari jaringan listrik PLN. Oleh karena itu, perilaku hemat energi dalam kehidupan sehari-hari harus selalu dilakukan. Perilaku hemat energi yang dimaksud adalah penggunaan peralatan listrik sesuai dengan kebutuhannya. Contohnya adalah mematikan lampu, televisi dan AC pada saat tidak digunakan. Berikutnya adalah mengenai penggunaan peralatan listrik yang hemat energi, seperti penggunaan lampu berbasis LED di rumah-rumah. Walaupun harga lampu hemat energi berbasis LED relatif lebih mahal dibandingkan dengan lampu-lampu konvensional, penggunaan lampu hemat energi dalam jangka panjang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena biaya penggunaan lampu LED lebih murah. Selain itu, Pemuda dapat menjadi pelopor dalam mencontohkan perilaku hemat energi sebagai suatu usaha konservasi dalam lingkup sekecil mungkin di rumah sendiri.

Penggunaan Energi Listrik Pada PLTS Terpusat
Dalam program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat yang dicanangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perilaku hemat energi harus dipraktekkan. Setiap rumah tangga yang tersambung dengan jaringan listrik PLTS Terpusat mendapatkan jatah energi listrik yang terbatas. Di Pekon Siring Gading, setiap rumah tangga mendapatkan jatah energi listrik sebesar 250 Wh selama satu hari. Setiap rumah tangga dilengkapi dengan sebuah alat yang disebut dengan energy limiter yang dipasang pada jaringan listrik di rumah sebelum energi listrik masuk ke beban-beban listrik.

Energy limiter tersebut berfungsi untuk membatasi penggunaan energi listrik pada setiap rumah tangga. Jika energy limiter diatur mulai berfungsi pada jam 09.00 WIB, maka perhitungan energi yang dikonsumsi oleh suatu rumah tangga akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Jika energi listrik yang dikonsumsi oleh sebuah rumah tangga telah mencapai angka 250 Wh, maka otomatis energy limiter memutus aliran listrik menuju rumah tangga dari jaringan listrik PLTS Terpusat. Rumah tangga tersebut harus menunggu pukul 09.00 WIB pada keesokan harinya agar aliran listrik di rumah tersebut terhubung kembali dengan jaringan listrik PLTS Terpusat. Dengan kata lain, jatah energi listrik sebanyak 250 Wh di setiap rumah tangga dihitung setiap harinya mulai dari pukul 09.00 WIB.

Perilaku konsumsi energi listrik yang dilakukan oleh masyarakat pedalaman dapat menjadi rujukan bagi masyarakat di perkotaan. Hal ini bukan berarti kita tidak boleh menggunakan bermacam-macam beban listrik seperti AC, kulkas, laptop dan lain sebagainya. Itu merupakan suatu kebutuhan. Tentunya kebutuhan setiap orang akan energi listrik pun berbeda-beda. Tapi perilaku konsumsi energi listrik yang dimaksud adalah penggunaan energi listrik sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prinsip dasar konservasi energi yang telah disampaikan.


#15HariCeritaEnergi
#DiaryofPatriotEnergi

Sabtu, 19 Agustus 2017

Energi Berkeadilan #3: Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Siring Gading

Energi Berkeadilan #3: Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Siring Gading



Gambar 1. Sungai Way Menanga, Perbatasan Permukiman Warga dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (Sebelah kiri adalah permukiman warga, sebelah kanan Kawasan Taman Nasional)

Siring Gading merupakan salah satu pekon yang berada di wilayah Marga Belimbing yang secara administratif terletak di Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat. Sebagai informasi, pekon adalah istilah untuk menyebut daerah setingkat desa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Pekon ini terletak di paling ujung dari 4 pekon terisolir Marga Belimbing. Siring Gading merupakan hasil pemekaran dari Pekon Way Haru pada 13 Agustus 2010. Wilayah Siring Gading didominasi area perkebunan berupa ladang kopi dan ladang lada.

Cerita tentang asal mula permukiman di Pekon Siring Gading tidak bisa dilepaskan dari para warga pendatang yang mulai membuka ladang perkebunan pada sekitar tahun 1989. Dahulunya, Siring Gading merupakan hutan belantara yang termasuk dalam tanah Marga Belimbing. Mereka datang dari berbagai daerah dengan tujuan untuk mengadu nasib membuka ladang perkebunan. Mereka membuka semak belukar dan hutan belantara dan mengubahnya menjadi perkebunan kopi, kakao dan lada. Cerita sukses pembukaan kebun oleh generasi-generasi awal yang tinggal di Siring Gading membuat semakin banyak pendatang yang membuka ladang perkebunan di Siring Gading. Hingga sekarang ini terdapat 289 Kepala Keluarga yang tinggal di Pekon Siring Gading. Pekon Siring Gading terdiri dari 7 wilayah Kepemangkuan (setara dengan padukuhan/dusun), yaitu: Sinar Jaya, Siring Kuyung, Siring Gading, Sumber Jaya, Menanga Jaya, Talang Puncak dan Ulok Baru.

Energi Listrik di Pekon Siring Gading
Sekarang ini, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sudah mengenal energi listrik. Bahkan, energi listrik pun bisa dikatakan sekarang adalah sebagai kebutuhan primer hampir bagi sebagian besar orang. Hal tersebut ternyata juga berlaku di Siring Gading yang notabenenya termasuk dalam wilayah pedalaman yang langsung berbatasan dengan wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Pada pertengahan tahun 2016, Kementerian Energi danSumber Daya Mineral melaksanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat berkapasitas 30 kWp yang bisa digunakan untuk menerangi sebagian besar rumah yang ada di Siring Gading. Namun, sebelum pembangunan PLTS Terpusat tersebut dilaksanakan, masyarakat Siring Gading pun sebenarnya sudah mengenal dan merasakan manfaat dari energi listrik. Lalu darimana mereka mendapatkan suplai energi listrik?

Sekitar 99 % rumah yang ada di Siring Gading menggunakan Solar Home System (SHS) sebagai sumber penerangan rumah pada malam hari. Beberapa rumah menggunakan Solar Home System untuk menghidupkan televisi dan speaker aktif. Mereka memasang SHS di atas rumah mereka. Kemudian ada sekitar lima rumah tangga yang mengoperasikan genset maupun diesel. Genset dan diesel biasa digunakan untuk menghidupkan kulkas. Sumber energi listrik lain yang ternyata sudah dikenal oleh masyarakat Pekon Siring Gading adalah berupa energi listrik yang dibangkitkan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)



Gambar 2. Skema Mikrohidro [Sumber: IBEKA]

Mikrohidro atau yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya seperti, saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air. Secara teknis, Mikrohidro memiliki tiga komponen utama, yaitu aliran air sebagai sumber energi, turbin dan generator. Air yang mengalir dengan kapasitas dan dari ketinggian tertentu disalurkan untuk menggerakkan turbin. Turbin berfungsi untuk mengubah energi potensial air menjadi energi mekanik melalui putaran turbin. Selanjutnya, putaran turbin ditransmisikan menuju generator. Generator berperan dalam mengubah energi mekanik menjadi energi listrik.

Mikrohidro memiliki banyak keunggulan. Berikut beberapa keuntungan yang terdapat pada Pembangkit Listrik Tenaga Listrik Mikro Hidro adalah sebagai berikut.
1. Biaya operasi dan pemeliharaannya lebih rendah dibandingkan dengan mesin diesel yang menggunakan energi fosil (BBM) karena teknologi ini memanfaatkan sumber daya yang terbarukan.
2. Penerapannya relatif mudah dan ramah lingkungan, tidak menimbulkan polusi udara dan suara.
3. Efisiensinya tinggi.
4. Apabila teknologi ini di gunakan untuk memutar pompa air, aman karena pompa tidak digerakan dengan motor listrik. Disamping itu efisiensinya menjadi lebih baik.
5. Apabila sistem pemasangan turbin di saluran irigasi sedemikian rupa sehingga air penggerak turbin dapat dialirkan kembali ke salurannya, maka efisiensi menjadi lebih besar, karena dengan demikian air irigasi ditingkatkan daya gunanya.
6. Dapat mendorong masyarakat agar dapat menjaga kelestarian hutan sehingga ketersediaan air terjamin.
7. Dapat dipadukan dengan program lainnya seperti irigasi dan perikanan.

Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Siring Gading
Di Siring Gading terdapat dua lokasi PLTMH. PLTMH pertama berada di wilayah Kepemangkuan Sinar Jaya. PLTMH ini memanfaatkan aliran Sungai Way Nebak yang juga merupakan batas pekon antara Siring Gading dan Way Haru. Listrik yang dibangkitkan oleh PLTMH ini digunakan oleh empat rumah untuk menyalakan lampu pada malam hari. PLTMH ini dikelola secara mandiri oleh beberapa orang dan tidak dikelola dalam bentuk organisasi.

PLTMH kedua berada di Kepemangkuan Sumber Jaya. PLTMH yang berkapasitas 3 kW ini memanfaatkan aliran Sungai Way Menanga. Sungai Way Menanga merupakan batas antara permukiman warga dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). PLTMH ini digunakan untuk menghidupkan listrik di 37 rumah warga di Kepemangkuan Sumber Jaya.


Gambar 3. Papan Nama Kelompok Tani Hutan Sido Makmur

PLTMH ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Sido Makmur. KTH ini adalah binaan dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Masyarakat bersama dengan Balai Besar TNBBS bekerjasama dalam mewujudkan PLTMH ini. Pembangunannya pun dibiayai 50 % oleh Balai Besar TNBBS dan 50 % swadaya gotong royong oleh masyarakat. Seperti yang telah disampaikan, salah satu keunggulan dari kehadiran PLTMH adalah agar terjaganya hutan dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan khususnya di daerah hulu agar air di Sungai Way Menanga tetap terjaga.

KTH Sido Makmur berperan dalam manajemen pengelolaan dan perawatan PLTMH. Warga Sumber Jaya dikenakan iuran sebesar Rp. 25.000,00 yang kemudian digunakan sebagai biaya operasional, perawatan, gaji pengelola serta kas KTH. Listrik ini digunakan oleh warga untuk penerangan. Ada beberapa warga yang mempunyai televisi bisa menggunakan listrik ini. Mereka yang menggunakan listrik di luar untuk beban penerangan dikenakan iuran lebih banyak, yaitu sebesar Rp. 50.000,00.



Gambar 4. Perjalanan Menuju Lokasi PLTMH


Gambar 5. Bak Penampungan Air PLTMH

PLTMH ini terletak sekitar 300 meter tepat di belakang permukiman Sumber Jaya. Turbin dan generator diletakkan di pinggir tebing tepat di samping air terjun yang berketinggian sekitar 15 meter. Untuk mencapai lokasi turbin dan generator, para teknisi PLTMH harus menuruni tebing dengan berpegangan pada tali yang sudah disiapkan. Berikut proses perawatan yang dilakukan oleh Teknisi KTH Sido Makmur.



Video Perawatan PLTMH di Tepian TNBBS

Pada akhirnya, keberadaan PLTMH tersebut bukan hanya diartikan sebagai sumber energi listrik yang bisa digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lebih jauh lagi, keberadaan PLTMH ini juga diharapkan mampu menyadarkan manusia bahwa hidup harus selaras dengan alam. Artinya, tanpa penjagaan yang baik terhadap hutan, maka suatu saat air yang mengalir di Sungai Way Menanga yang biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk menggerakkan turbin PLTMH akan segera kering dan suatu ketika akan mengalirkan jumlah air yang tidak terhingga jumlahnya.

Bagaimana nasib keberadaan PLTMH tersebut setelah dilaksanakan pembangunan PLTS Terpusat? Tunggu ceritanya di posting-posting selanjutnya.

#15HariCeritaEnergi
#DiaryofPatriotEnergi

Referensi:

Hendar, Ujang. 2007. Desain, Manufacturing dan Instalasi Turbin Propeller Open Flume Ø 125 Mm di Cv Cihanjuang Inti Teknik Cimahi-Jawa Barat. Fakultas Teknologi Pertanian IPB. Bogor.

IBEKA. 2008. Manual Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro. IBEKA-JICA. Jakarta.

Jumat, 18 Agustus 2017

Energi Berkeadilan #2: Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Pedesaan

Energi Berkeadilan #2: Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Pedesaan

Sebelum kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga (PLTS) Terpusat yang merupakan program bantuan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dibangun pada tahun 2016, masyarakat Wilayah Marga Belimbing sebenarnya sudah merasakan energi listrik di wilayah mereka. Namun, jumlah dan kualitasnya sangatlah terbatas. Beberapa masyarakat, seperti kepala desa ataupun petani yang memiliki ladang yang sangat luas, memiliki mesin genset untuk menghidupkan energi listrik. Namun, yang memiliki genset sangatlah sedikit. Mesin genset tersebut pun rata-rata hanya dinyalakan dari jam 17.30 sampai pukul 22.00, atau tepat sebelum mereka tidur. Kondisi ini barang kali hampir sama terjadi di daerah perdesaan terisolir di Indonesia.

Selain genset, masyarakat juga sudah mengenal tentang keberadaan alat konversi energi surya menjadi energi listrik. Alat tersebut berupa seperangkat Solar Home System (Pembangkit Listrik Tenaga Surya skala rumah tangga) yang biasa disingkat dengan SHS.

Solar Home System

Gambar 1. Solar Home System

Secara umum, Solar Home System terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Panel Surya, sebagai komponen utama konversi energi surya menjadi energi listrik
2. Baterai, sebagai alat penyimpan energi listrik.
Baterai berfungsi untuk menyimpan daya yang dihasilkan oleh panel surya yang tidak segera digunakan oleh beban. Daya yang disimpan dapat digunakan saat periode radiasi matahari rendah atau pada malam hari. Baterai menyimpan listrik dalam bentuk daya kimia. Baterai memiliki dua tujuan penting dalam sistem PLTS, yaitu untuk memberikan daya listrik kepada sistem ketika daya tidak disediakan oleh panel surya serta untuk menyimpan kelebihan daya yang dihasilkan oleh panel surya.
3. Inverter, sebagai pengubah arus listrik DC menjadi arus listrik AC.
Sistem tenaga surya mengubah radiasi surya menjadi arus listrik searah (DC). Inverter dibutuhkan untuk mengubah arus searah menjadi arus bolak-balik (AC), jika beban membutuhkan arus listrik bolak-balik. Tegangan masukan DC pada inverter adalah tegangan yang sama dengan tegangan baterai dan tegangan keluaran panel surya. Tegangan masukan DC pada inverter biasanya disebut dengan tegangan sistem yang bernilai 12 V, 24 V atau 48 V. Tegangan yang lebih tinggi akan membutuhkan arus listrik yang lebih rendah. Hal ini mampu mengurangi kehilangan daya pada kabel.
4. Beban Listrik, contohnya adalah lampu
5. Solar Charge Controller, sebagai alat pengatur sistem.
Solar Charge Controller adalah peralatan elektronik yang digunakan untuk mengatur banyak sedikitnya arus searah yang masuk ke baterai dan juga menagmbil arus dari baterai ke beban. Selain itu, Solar Charge Controller juga berfungsi mencegah baterai dari overcharge dan kelebihan tegangan dari modul surya. Kelebihan voltase pada baterai akan mengurangi umur baterai. Jadi, tanpa Solar Charge Controller, baterai akan rusak oleh overcharging dan ketidakstabilan tegangan.

Solar Home System di Wilayah Marga Belimbing






Gambar 2. Toko Penjual Solar Home System di Pasar Way Heni

Hampir semua rumah yang ada di wilayah Marga Belimbing sudah memiliki Solar Home System sendiri. Awal mula kehadiran teknologi ini adalah pada sekitar tahun 2010 ketika para aparat Pemerintah Desa mendapatkan bantuan seperangkat Solar Home System. Dari situ, masyarakat mulai mengenal teknologi tersebut. Awal mula yang memiliki teknologi tersebut adalah para aparat desa. Masyarakat hanya bisa melihatnya saja. Masyarakat pun menjadi saksi bahwa Solar Home System merupakan teknologi yang sangat praktis dalam operasi dan perawatannya. Pada sekitar tahun 2014, toko-toko di Pasar Way Heni (pasar yang terletak di Desa Sumber Rejo, pintu masuk menuju Wilayah Marga Belimbing) mulai menjual seperangkat Solar Home System. Barangkali, para penjual mulai melihat potensi pasar dalam menjual Solar Home System. Pada saat itu juga, masyarakat pun berbondong-bondong untuk memiliki Solar Home System. Apalagi ketika musim panen lada dan kopi tiba. Masyarakat memanfaatkan uang hasil penjualan hasil kebun mereka selama satu tahun untuk membeli seperangkat Solar Home System. Semenjak saat itu hingga sekarang, masyarakat sudah terbiasa dalam pemanfaatan energi listrik yang merupakan hasil konversi dari energi surya.





Gambar 3. Solar Home System di Wilayah Marga Belimbing

Solar Home System yang ada di masyarakat sangat bervariatif, baik dari segi kapasitas maupun kelengkapannya. Ada yang memiliki panel surya 50 Wp yang hanya digunakan untuk menghidupkan beban lampu penerangan saja. Ada yang memiliki panel surya berkapasitas 100 Wp yang hanya bisa digunakan untuk menyalakan televisi. Ada yang memiliki panel surya berkapasitas 200 Wp yang bisa digunakan untuk menghidupkan televisi berjam-jam. Dari segi kelengkapan teknologinya pun ada yang hanya memiliki panel surya dan baterai saja dengan beban lampu DC. Adapula yang memiliki Solar Home System lengkap mulai dari panel surya, baterai dan inverter.

Hampir tidak ada yang menggunakan kontroler dalam Solar Home System yang ada di masyarakat. Akibatnya adalah sering kali terjadi kerusakan komponen, khususnya baterai. Hal tersebut dikarenakan ketika kapasitas baterai sudah penuh, panel surya tetap mengisi baterai. Apalagi ketika hari sedang cerah-cerahnya, panel surya tetap bekerja dalam konversi energi surya menjadi listrik kemudian arus listrik mengalir ke baterai hingga penuh. Pada siang hari, saat mayoritas masyarakat pergi ke ladang beban listrik jarang sekali dihidupkan sehingga tidak ada konsumsi energi listrik pada siang hari. Sementara proses pengisian atau biasa disebut dengan istilah charging baterai tetap berlanjut. Kejadian tersebut biasa dinamakan overcharging. Hal tersebut menyebabkan rusaknya baterai. Hanya sedikit saja masyarakat yang menyadari akan hal tersebut. Banyak sekali temuan di masyarakat mengenai rusaknya baterai. Padahal harga baterai Solar Home System tidaklah murah. Mayoritas banyak yang harus mengganti baterai tersebut setiap tahun sekali.

Memang kehadiran energi listrik di masyarakat pedalaman tanpa ada arahan atau pendampingan dengan baik maka akan timbul berbagai kendala, baik secara teknis maupun nonteknis. Dari sisi teknis telah disampaikan sebelumnya, yaitu mengenai operasional dan perawatannya. Dari segi non teknis, hadirnya listrik di masyarakat berdampak kepada daya beli masyarakat terhadap alat-alat elektronika menjadi sangat tinggi. Banyak sekali masyarakat yang membeli peralatan elektronik seperti halnya televisi. Bukan berarti masyarakat di pedalaman tidak boleh menonton televisi. Poin utamanya adalah mengenai kesesuaian kapasitas energi listrik yang ada dengan beban listrik yang digunakan.



Gambar 4. Solar Home System di Musholla

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut. Mereka juga merupakan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan akses energi listrik. Oleh karena itu, adanya teknologi Solar Home System atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya di pedesaan patut disyukuri. Gema adzan melalui pengeras suara di musholla pun bisa menggaung di tengah hutan berkat hadirnya energi listrik. Malam mereka pun sudah dihiasi dengan nyala lampu, setidaknya sebelum mereka tertidur untuk beristirahat setelah seharian penuh mereka beraktivitas di kebun mereka.

#15HariCeritaEnergi
#DiaryofPatriotEnergi

Referensi: