Pendahuluan
Yogyakarta
adalah kota Pelajar. Julukan tersebut disebabkan di Yogyakarta terdapat beratus-ratus
perguruan tinggi, sehingga setiap tahunnya secara rutin didatangi oleh
mahasiswa-mahasiswa dari seluruh penjuru negeri. Rincian total Perguruan Tinggi
tersebut adalah 112 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan 3 Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) yang berada di semua Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada
tahun 2013, puluhan ribu mahasiswa baru terdaftar di perguruan tinggi di
Yogyakarta, tercatat jumlah mahasiswa baru di beberapa kampus, misalnya:
Universitas Gadjah Mada menampung 9.361 mahasiswa baru dan Universitas Negeri
Yogyakarta menampung 5.642 mahasiswa baru. Pada tahun 2013, tercatat ada
sekitar 310.860 mahasiswa berasal dari 34 provinsi di Indonesia yang belajar di
Yogyakarta.
Julukan
Yogyakarta sebagai Kota Pelajar menyebabkan Yogyakarta memiliki daya tarik
sebagai Pusat Ilmu Pengetahuan dan Inovasi. Mahasiswa dan Perguruan Tinggi
berperan penting dalam penelitian-penelitian dan inovasi-inovasi untuk
mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Peran mahasiswa
dan Perguruan Tinggi, yang biasanya terwujud dalam program Kuliah Kerja Nyata
berbasis Pengabdian Masyarakat, menyebabkan masyarakat terbiasa dalam melakukan
kreasi dan inovasi. Ragam penelitian dan inovasi tersebut ada di semua sektor
kehidupan, mulai dari: kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, pertanian dan
teknologi. Salah satu wujud dari inovasi bidang teknologi adalah pengembangan teknologi
energi terbarukan.
Pengembangan teknologi energi
terbarukan menjadi hal yang sangat penting berkaitan dengan cadangan energi
yang tidak diperbaharui yang jumlahnya semakin menepis. Berdasarkan data dari
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) pada tahun 2005 yang
dituangkan dalam Blueprint Pengelolaan
Energi Nasional diperkirakan cadangan sumber daya alam penyedia energi,
yaitu: minyak bumi Indonesia akan habis pada tahun 2023, gas akan habis pada
tahun 2066 serta batu bara akan habis pada tahun 2152. Seperti diketahui bahwa
energi merupakan kebutuhan primer dalam menunjang kehidupan manusia sehingga
alternatif pengganti energi tak terbarukan harus segera siap untuk
diaplikasikan sebelum energi tak terbarukan benar-benar habis. Pentingnya
pemanfaatan energi terbarukan dikuatkan dengan adanya Peraturan Presiden nomor
25 tahun 2006 tentang target Pemerintah dalam penggunaan energi terbarukan
sebanyak 17 % dari total penggunaan energi nasional pada tahun 2005.
Tabel 1. Perkiraan Cadangan SDA Tak Terbarukan
Di sisi lain, upaya perlindungan
terhadap beragam inovasi teknologi yang sudah dikembangkan sangat penting untuk
dilakukan. Secara umum di Indonesia, kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) masih sangat rendah. Khusus di Yogyakarta, upaya Balai
Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
meningkatkan kesadaran akan pentingnya HKI sudah gencar dilakukan. Salah satu
upayanya adalah dengan mendukung terbitnya Pergub DIY tentang “JOGJAMARK” semua
produk di Yogyakarta. Salah satu produk yang berpotensi untuk dimasukkan dalam
“JOGJAMARK” tersebut adalah inovasi energi terbarukan karena tren penggunaan
produk-produk energi terbarukan akan semakin meningkat seiring dengan berkurangnya
cadangan energi fosil.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) Produk-Produk Energi Terbarukan di Yogyakarta
Kekayaan
Intelektual adalah kekayaan yang lahir dari dari hasil pemikiran atau
kecerdasan manusia dan mempunyai manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia. Hak Kekayaan
Intelektual merupakan bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
(Mufti, 2013). Tujuan dari HKI adalah memberikan kejelasan hukum bagi inventor
dan pengguna invensi pada wilayah dan jangka waktu tertentu, memberikan
penghargaan atas karya yang dihasilkan, mempromosikan hasil invensi dalam bentuk
dokumen HKI kepada masyarakat, merangsang terciptanya upaya alih informasi
melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten, memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan ditiru oleh fihak lain yang tidak berhak. HKI
memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan daya saing produk serta mendorong
penemuan-penemuan inovasi yang baru.
Yogyakarta
memiliki berbagai inovasi-inovasi teknologi yang berkaitan dengan energi
terbarukan, baik yang dikembangkan di kampus, Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun
oleh masyarakat sendiri. Inovasi-inovasi tersebut berpotensi untuk didaftarkan
sebagai paten. Pengembangan teknologi maupun produk tersebut beragam, mulai
dari pemanfaatan energi surya, biomassa dan angin.
Tim
Peneliti dari Jurusan Teknik Fisika, Universitas Gadjah Mada, mengembangkan
pemanfaatan energi surya untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air di
daerah perbukitan kapur dengan teknologi yang dikenal dengan Solar Water Pumping System (SWPS). SWPS
tersebut terdiri dari panel surya sebagai penyedia energi listrik untuk
menggerakkan pompa. SWPS sudah dikembangkan di beberapa tempat di Yogyakarta,
antara lain di Panggang, Kabupaten Gunungkidul serta
di Padukuhan Sureng, Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul.
Peneliti dari Jurusan Teknik Mesin dan
Industri, Universitas Gadjah Mada, memproduksi konverter kit untuk mobil. Konverter
kit tersebut dipasang di mobil agar mobil yang menggunakan bahan bakar premium
bisa menggunakan bahan bakar gas. Harga alat
konversi itu pun hanya sekitar Rp. 8-10 juta per unit, lebih murah dibanding
alat konversi impor yang rencananya akan didatangkan dari Italia oleh Pemerintah
yang mencapai Rp. 14 juta per unit.
Sementara itu untuk produk biomassa, briket arang olahan dari
tempurung kelapa yang diproduksi warga Jurug, Desa Bangunharjo, Kabupaten
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipasarkan sampai ke Amerika. Industri
tersebut membuat briket arang berbentuk kotak atau kubus dengan tiga macam
ukuran, mulai dari ukuran sisi 2,5 cm sampai ukuran tiga centi meter tergantung
permintaan pembeli sesuai peruntukkannya.
Masih banyak lagi produk energi terbarukan yang diproduksi
di Yogyakarta. Namun produk-produk tersebut belum banyak yang didaftarkan
sebagai HKI. Padahal, pengembangan
teknologi energi terbarukan di dunia semakin semarak berkaitan dengan ketersedian
energi tak terbarukan yang semakin menipis. Jessika Trancik, peneliti dari MIT,
Luís Bettencourt dari SFI dan Jasleen Kaur dari Indiana University membangun
pusat data paten energi bersih yang dikeluarkan oleh lebih dari 100 negara
dalam periode 1970 hingga 2009. Secara keseluruhan mereka menganalisis lebih
dari 73.000 paten terkait teknologi energi bersih. Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual dalam bidang energi terbarukan di Indonesia tentunya harus lebih
segera gencar dilakukan agar penemuan-penemuan di bidang energi terbarukan
segera mendapatkan jaminan hukum. Apalagi dalam menyambut datangnya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 2015,
inovasi-inovasi teknologi khususnya yang berkaitan dengan energi terbarukan di
Yogyakarta harus segera terdaftar dalam HKI, agar nantinya memiliki daya saing
sehingga pasar dalam negeri tidak dijajah oleh produk-produk dari negara lain.
Simpulan
Yogyakarta memiliki banyak
produk-produk energi terbarukan yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi, UKM
maupun masyarakat. Untuk melindungi produk-produk tersebut serta meningkatkan
daya saing di pasaran, khususnya dalam persiapan menghadapi pasar bebas di
kawasan Asia Tenggara pada tahun 2015, maka penting dilakukannya upaya dalam
menjadikan produk teknologi energi terbarukan tersebut menjadi Hak Kekayaan
Intelektual sekaligus sebagai aset “JOGJAMARK”.
Daftar
Pustaka
Mufti, Nandang. 2013. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Disampaikan dalam Seminar Hak Kekayaan Intelektual, Paten dan Teknik Branding,
BEM Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang pada tanggal 12 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar